Perlu Dipertanyakan RS yang Belum Kembali Bergabung dalam KJS
Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning menyambut positif 14 Rumah Sakit swasta yang akan bergabung kembali, setelah sebelumnya menyatakan mundur dari program KJS (Kartu Jakarta Sehat).
RS tersebut adalah Rumah Sakit Bunda Suci, RS Mulya Sari, RS Satya Negara, RS Firdaus, RS Islam Suka Pura, RS Husada, RS Sumber Waras, RS Suka Mulia, RS Port Medical, RS Puri Mandiri Kedoya, RS Tria Dipa, RS JMC, RS Mediros, dan RS Restu Mulya.Sementara, dua rumah sakit yang resmi mengundurkan diri adalah RS Thamrin dan RS Admira.
Menanggapi hal tersebut, wanita yang akrab disapa Ning ini mengatakan bahwa ada UU Kesehatan No.36 tahun 2009 pasal 190 ayat 1 dan 2 yang kurang lebih mengatakan bahwa RS atau tenaga kesehatan tidak boleh menolak pasien, tidak boleh meminta uang di depan, tidak boleh menjual beli darah atas dalil apapun. Jika RS menolak pasien dan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien akan dipenjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua ratus juta.
“Jika penolakan tersebut mengakibatkan kecacatan atau kematian maka RS atau tenaga kesehatan itu akan terkena pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda satu miliar rupiah,”jelas Ribka ketika ditemui sesaat sebelum berlangsungnya Rapat Paripurna,Kamis (23/5) di Senayan, Jakarta.
Lebih lanjut Ribka menyatakan,dalam UUD 1945 pasal 28 point F setiap warga negara berhak mendapat pelayanan hidup sehat yang sama, begitupun dengan pasal 34 yang menyatakan bahwa negara atau pemerintah,baik pemerintah pusat atau daerah berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan untuk semua rakyat.
Ditambahkannya, begitupun dengan UUNo. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dimana RS itu 25 % harus ada kamar kelas 3 yang ditujukan bagi rakyat miskin. Jika RS mundur dalam KJS, perlu dipertanyakan motivasinya membuat RS.
“Kesehatan itu motivasinya sosial, karena kapitalisasi maka bergeser ke komersil. Tapi hendaknya harus kembali lagi melihat Undang-undang tadi. Ini saja BPJS belum berlaku secara nasional, bagaimana jika sudah diberlakukan pada 1 Januari 2014 nanti? Ya semoga saja tidak ada lagi rumah sakit-rumah sakit yang mengundurkan diri karena hal teknis yang sebenarnya masih bisa dibicarakan atau didiskusikan lagi,”papar Ribka.(Ayu)/foto:iwan armanias/parle.